Libur Panjang, Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Nonreaktif Rapid Antigen
Postlampung.online, Lampung -- Menyambut libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di tengah pandemi Covid-19, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan nonreaktif rapid antigen.
Surat keterangan hasil nonreaktif rapid antigen tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan khusus untuk masyarakat yang menggunakan transportasi udara diwajibkan mengisi electronic - Health Alert Card (e-HAC).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, masyarakat Lampung diminta untuk sementara menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar Lampung. Namun jika tidak bisa ditunda, masyarakat bisa menjalani pemeriksaan rapid antigen di rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk biaya rapid antigen ialah sebesar Rp275 ribu.
Reihana juga menambahkan, para pengelola hiburan, restoran, cafe tempat wisata atau aktivitas sejenis, diimbau melakukan pembatasan jam buka yang ditentukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
Pemda juga diminta menyiapkan tim guna monitoring dan evaluasi, terkait kegiatan natal dan tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Tidak ada komentar: