Terbukti TSM, Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy
Dari putusan yang dibacakan oleh Bawaslu, tuntutan dari pelapor yakni, paslon nomor 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo dikabulkan majelis sidang sehingga membatalkan putusan hasil pleno Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah alias pasangan tersebut dinyatakan diskualifikasi.
"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno," ujar Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah.
Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Handoko bersyukur dengan hasil putusan yang diambil oleh majelis sidang tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas tuntutan alat bukti kami yang diterima. Artinya hukum prinsip demokrasi dan Pemilu ditegakkan di Bandar Lampung," kata Handoko selepas pembacaan putusan sidang.
Tidak ada komentar: